Laboratorium PAI

Laboratorium Biologi

Menurut Permendiknas No 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, ruang laboratorium memiliki fungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pondok Yanbu Menawan Kudus menjadikan Laboratorium Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai laboratorium pendidikan, penelitian, kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum PAI serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan pembelajaran keagamaan di era modern.

FUNGSI

1. Laboratorium PAI sebagai Sumber Belajar atau Sumber Pendidikan.
Karena merupakan tempat untuk memperdalam dan memecahkan masalah melalui kegiatan praktik ibadah, pembelajaran Al-Qur’an, fikih, akidah akhlak, serta eksperimen pendidikan Islam yang berkaitan dengan tujuan pembelajaran.

2. Laboratorium PAI sebagai Metode Pendidikan.
Banyak metode untuk mencapai tujuan pembelajaran agama Islam, di antaranya metode praktik ibadah (praktik shalat, wudhu, manasik haji), metode observasi (misalnya pengamatan fenomena sosial keagamaan), serta metode diskusi dan eksperimen pendidikan Islami.

3. Laboratorium PAI sebagai Prasarana Pendidikan.
Laboratorium berfungsi sebagai prasarana atau wadah proses pembelajaran PAI yang mendukung keterampilan keagamaan peserta didik, baik dalam aspek kognitif, afektif, maupun psikomotor, sehingga ilmu agama dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.