Ketelitian dalam menentukan kalender Hijriah telah menjadi bagian penting dari aktivitas keagamaan masyarakat, dimulai sejak penentuan awal Ramadhan 1447 H yang lalu. Melalui integrasi ilmu falak dan pengamatan lapangan, Observatorium Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an Menawan memastikan dimulainya masa ibadah puasa dengan akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini menjadi edukasi nyata bagi seluruh santri tentang bagaimana data astronomis digunakan untuk menuntun pelaksanaan ibadah secara syar’i dan tepat waktu.

Memasuki fase akhir bulan suci, tepatnya pada Kamis sore, 19 Maret 2026 atau 29 Ramadhan 1447 H, fokus pengamatan beralih pada penentuan 1 Syawal. Berdasarkan data perhitungan yang dilakukan di lokasi, ketinggian hilal saat matahari terbenam di wilayah Menawan dan seluruh Indonesia menunjukkan posisi yang belum memenuhi syarat. Dengan angka yang masih berkisar antara 0° hingga 3° serta elongasi 4,5° hingga 6,1°, hilal belum mencapai ambang batas minimal Kriteria MABIMS (tinggi 3° dan elongasi 6,4°) untuk dapat dinyatakan terlihat secara kasatmata maupun alat bantu.


Hasil pemantauan yang juga diliput oleh media NU Online ini memastikan bahwa hilal tidak berhasil terlihat dari titik observasi kita di Menawan. Hal ini berimplikasi pada digenapkannya bilangan bulan Ramadhan menjadi 30 hari atau yang disebut dengan istilah istikmal. Keputusan teknis ini memberikan kita satu hari tambahan untuk mengoptimalkan ibadah di penghujung bulan suci tahun ini. Meski demikian, seluruh masyarakat dihimbau untuk tetap merujuk pada hasil Sidang Isbat Pemerintah RI sebagai ketetapan resmi nasional dalam merayakan Idul Fitri 1447 H.














